Tantangan dan Peluang Implementasi Coretax DJP: Studi Kasus pada PT Berkah Taxindo Sejahtera
Challenges And Opportunities In The Implementation Of The DJP’S Coretax System: A Case Study Of PT Berkah Taxindo Sejahtera
DOI:
https://doi.org/10.53866/jimi.v6i3.1467Keywords:
Coretax DJP, Digitalisasi Perpajakan, Konsultan Pajak, Studi Kasus Tunggal, Transformasi DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan peluang implementasi Coretax DJP bagi wajib pajak berdasarkan pengalaman pendampingan PT Berkah Taxindo Sejahtera (BTS Consulting) Gresik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus tunggal yang bersifat information-rich (kaya informasi). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Direktur BTS Consulting selaku key/expert informant, observasi yang dilakukan peneliti selama menjalani magang di lokasi penelitian, serta telaah dokumentasi meliputi PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, catatan pendampingan klien, dan publikasi resmi DJP. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman (1994) dan diverifikasi melalui triangulasi teknik serta konfirmasi balik (member checking) kepada informan. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga tantangan utama: tingginya konsentrasi gangguan operasional pada platform Coretax yang terpadu, kesulitan adaptasi akibat sosialisasi pembaruan sistem yang tidak merata, dan kebutuhan penyelarasan data keuangan bagi wajib pajak badan. Tiga peluang juga teridentifikasi: kelengkapan fitur yang memudahkan ekualisasi laporan keuangan, peningkatan transparansi data, dan perluasan permintaan layanan konsultasi. Penelitian ini juga mengajukan sebagai temuan berbasis studi kasus tunggal yang memungkinkan generalisasi analitis (analytical generalization), bukan klaim atas profesi konsultan pajak secara umum bahwa peran konsultan pajak di BTS Consulting berkembang menjadi peran multidimensi yang meliputi fungsi pendidik, mediator, penasihat digital, dan pengelola ekspektasi. Temuan ini memperkaya literatur mengenai evolusi peran konsultan pajak di era digitalisasi perpajakan dan perlu diuji lebih lanjut pada beberapa kantor konsultan pajak.
References
Abigail, C. N., & Wijaya, K. A. S. (2025). Implementasi Sistem Coretax dalam digitalisasi sistem perpajakan Indonesia: Studi Kasus Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Socio-Political Communication and Policy Review, 2, 1–7. https://doi.org/10.61292/shkr.278
Aristiyanto, R., & Furqon, I. K. (2025). Tantangan dan Solusi Dalam Mewujudkan Sistem Perpajakan Modern dan Transparan di Era Digital. JURNAL ECONOMINA, 4, 340–347. https://doi.org/10.55681/economina
Arum, M., Lamsah, & Fitrianingsih, D. (2025). Dampak Implementasi Coretax System dalam Praktik Akuntansi Pajak dan Kepatuhan PPN di Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 1013–1019. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3400
Aulia, D., Rahman, F., & Yulianto, H. (2025). Digitalisasi Administrasi Perpajakan Menggunakan Coretax oleh Mahasiswa KKLP STIE YPUP Makassar di Kantor Konsultan Pajak. JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BANGSA, 3(9), 4662–4668.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Davis, F. D. (1989). Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340.
Daviq Kurniawan, M. R., & Dhahana Edtiyarsih, D. (2025). Analisis Efektivitas Digitalisasi Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Indonesia Tahun 2025. Jurnal Penelitian Nusantara, 1, 570–574. https://doi.org/10.59435/menulis.v1i12.819
DeLone, W. H., & McLean, E. R. (1992). Information systems success: The quest for the dependent variable. Information Systems Research, 3(1), 60–95.
Fatikatul Khofiafah, Nafisa, I. R. N., Syarifatul Putri Astari, Luklu’a Farida Annur, Livia Azzisatul Laila, & Herwening Sindu Lestari. (2026). Persepsi Wajib Pajak atas Kemudahan Sistem Coretax terhadap Pelaporan SPT Tahunan dan Implikasinya terhadap Kepatuhan. Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat (JURIBMAS), 5(1), 1–6. https://doi.org/10.62712/juribmas.v5i1.952
Handayani, T., Mahmudah, S., Izzatus, M., Ripda, S. P., Cahyani, D. A., Nafiah, N. U., Shakirah, A., & Fatoni, N. (2026). Peningkatan Pemahaman Wajib Pajak melalui Asistensi Pelaporan SPT Berbasis Coretax di KP2KP Kendal. ABDIMA JOURNAL-VOL, 01, 8–17.
Harjo, D., Syahyuri, Yani, & Halimah, N. (2025). Analisis Implementasi Edukasi Perpajakan Coretax dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat Tahun 2024. Jurnal Reformasi Administrasi, 12(2), 397–408. http://ojs.stiami.ac.id
Hidayatullah, S., Candra, H., Azzahra, S. A., Arza, Z., & Azzahra, P. N. (2026). Implikasi Penerapan Sistem Coretax Terhadap Kepatuhan Pajak Pada PT. Pelnas Baruna Jaya di Kota Batam. Jurnal Lentera Bisnis, 15(1), 403–414. https://doi.org/10.34127/jrlab.v15i1.1968
Kadir, K. T. N., Rerung, S., Rahmawati, R., & Mediaty, M. (2025). Digitalisasi Prosedur Pajak Melalui Coretax: Studi Kualitatif Tentang Tantangan dan Peluang Bagi Pengguna di Sektor UMKM. Atestasi: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 9(1), 89–102. https://doi.org/10.57178/atestasi.v9i1.2045
Khotmi, H., Suparlan, & Setiawati, E. (2025). Optimalisasi Kepatuhan Pelaporan PPN Melalui Coretax dan Efisiensi Pajak. JAP: Jurnal Aplikasi Perpajakan, 6, 1–18.
Khusniah, W., Riris Merbaka, Z., Pahala, I., & Wahono, P. (2025). The Role of Digital Coretax Technology in Enhancing Corporate Income Tax Compliance. TOFEDU: The Future of Education Journal, 4, 1514–1521.
Maulia Nasywa, D., & Fabian Susanto, F. (2026). Analisis Faktor Penyebab Keterlambatan Pelaporan di Core Tax dan Dampaknya (Studi Kasus pada PT Mitra Karya Prima). JAAPI, 7(1), 987–994.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Mustofa, U., Sukmo, B., Wahono, P., & Indra, P. (2025). Coretax sebagai alat strategis dalam perencanaan pajak di Indonesia: potensi dan tantangan transformasi sistem perpajakan nasional. Co-Creation: Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Akuntansi Dan Bisnis, 4, 115–123.
Patton, M. Q. (2002). Qualitative research & evaluation methods (3rd ed.). SAGE Publications.
Purnomo, T., Sadiqin, A., & Arvita, R. (2025). Analisis Implementasi Aplikasi Pajak CoreTax dalam Meningkatkan Kepatuhan dan Efisiensi Pelaporan Pajak di Indonesia. JEBMASS, 3(2), 114–118.
Qonitah, I. (2025). Analisis Implementasi Coretax Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia. Jurnal Lentera Bisnis, 15(1), 1–17. https://doi.org/10.34127/jrlab.v15i1.1911
Rahmi, N., Arimbhi, P., & Hidayat, V. S. (2023). Analisis Manajemen Strategi Kebijakan Pembaharuan Core Tax Administration System (CTAS) dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2). http://ojs.stiami.ac.id
Ridhani Panjaitan, M., & Yuna. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51–60. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v2i3.2560
Rizal, M., Permana, N., & Qalbia, F. (2024). Transformasi Sistem Perpajakan di Era Digital: Tantangan, Inovasi, dan Kebijakan Adaptif. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 4, 340–348.
Salsabila, Z. Z., & Suhartini, D. (2025). Implementasi Coretax Dalam Pelaporan Pajak: Studi Kasus PT Agrinesia Raya. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 13(2), 175–183. https://doi.org/10.21067/jrma.v13i2.12995
Silalahi, O. Y., & Tantina Haryati. (2025). Dampak Penerapan Coretax Pada PT Yekape Surabaya. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi, 2(5), 14–19. https://doi.org/10.69714/fyqm1k19
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tanty, G. V., Putra Yasa, I. N., & Surya Dharmawan, N. A. (2026). Persepsi Wajib Pajak Badan Terhadap Penggunaan Core Tax Administration System Dalam Pelaporan SPT Masa. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 6(1), 196–205. https://doi.org/10.53866/jimi.v6i1.1258
Vernanda Pudji Asmoro, P., Okfitasari, A., Chotidjah Suhatmi, E., & Ariessa Pravasanti, Y. (2025). Persepsi Konsultan Pajak dan Fiskus Terhadap Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) di Kota Surakarta. Edunomika, 09(03), 1–9.
Wati, K., Suhatmi, E. C., & Aini, A. N. (2024). Strategi Optimalisasi Digitalisasi Perpajakan di Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Industri 5.0. HUBISINTEK, 590–597.
Widiastuti, Y., Khoiriyah, S., Sholehah, W. W., Setyowati, L., Latif Al-Hadad, Z., & Marella Vanni, K. (2025). Dampak Gangguan (Error) Sistem Coretax Terhadap Kualitas Pelayanan SPT Tahunan Wajib Pajak. Perpajakan dan Auditing, 6(3). http://journal.unj.ac.id/journal/index.php/japa
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). SAGE Publications.
Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ericha Fatma Yulinar, Fitri Ahmad Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















