Analisis Pendekatan Community Based Crime Prevention Dalam Penanggulangan Migran Ilegal Ke Indonesia

Authors

  • Moch Aldo Ratu Agung Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Tony Mirwanto Politeknik Pengayoman Indonesia
  • M. Alvi Syahrin Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53866/jimi.v5i4.984

Keywords:

migrasi ilegal, pencegahan berbasis komunitas, kebijakan keimigrasian

Abstract

Fenomena migrasi ilegal di Indonesia terus menjadi persoalan strategis dalam konteks keamanan nasional, tata kelola keimigrasian, dan stabilitas sosial. Faktor geografis sebagai negara kepulauan, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam sistem pengawasan menjadi tantangan utama dalam upaya pencegahan migrasi ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan tersebut serta mengkaji relevansi dan strategi implementasi pendekatan Community Based Crime Prevention (CBCP) sebagai model alternatif dalam penanggulangan migrasi ilegal. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (literature review) dengan mengkaji berbagai sumber akademik, regulasi nasional, laporan lembaga internasional, dan studi kasus di berbagai negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa CBCP memberikan pendekatan preventif yang bersifat partisipatif, dengan melibatkan komunitas lokal dalam deteksi dini, pelaporan, dan edukasi hukum. Pengalaman internasional seperti di Filipina dan Afrika Selatan memperlihatkan efektivitas CBCP dalam membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap kondisi lokal. Di Indonesia, keberhasilan implementasi CBCP sangat dipengaruhi oleh kejelasan regulasi, kesiapan kelembagaan, dukungan teknologi, dan pelatihan yang konsisten kepada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa CBCP memiliki potensi besar sebagai solusi strategis yang dapat mengatasi kelemahan pendekatan represif serta memperkuat ketahanan sosial di tingkat akar rumput.

References

Ashari, S. N. P., & Widayat, W. (2020). Urgensi memperkuat integrasi lembaga pengawas perbatasan Indonesia untuk mengurangi kasus imigran ilegal. Journal of Law and Border Protection, 2(2), 119–133. https://journal.poltekim.ac.id/jlbp/article/download/631/568

Basir, A. (2014). Penanganan illegal migrant dalam rangka menjaga ketahanan nasional. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 17, 53–66. https://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/154

Firdausiah, N., & Listiyapuji, F. K. (2023). Perbandingan perlindungan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dan negara lain berdasarkan hak asasi manusia. Constitution Journal, 2(2), 57–74. https://journal.poltekim.ac.id/jikk/article/view/610

Friderick, I. (2023). Penegakan hukum terhadap imigran ilegal yang keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Diktum, 2(3), 92–100. https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3766

International Organization for Migration (IOM). (2024). World migration report 2024. https://www.iom.int/wmr-2024

Johan, R. (2017). Kebijakan Indonesia terhadap imigran ilegal dan hubungannya dengan kedaulatan negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 321–334. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/380

Juanda, M. F., Amiludin, A., & Ahmad, D. N. F. (2023). International law enforcement against immigrant smuggling in Indonesian waters. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 148–163. https://doi.org/10.30596/dll.v8i2.14702

Lab, S. P. (2014). Crime prevention: Approaches, practices, and evaluations (9th ed.). Routledge.

Nuryanti, D. (2020). Keterlibatan masyarakat dalam integrasi pengungsi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Sosial, 6(1), 30–42.

Panenggaran, N., & Manik, M. A. I. (2024). Efforts to handle illegal immigrants in Indonesia. In Proceedings of the 1st Annual International Forum Research on Education, Social Sciences, Technology and Humanities (IFRESTH-2024) (pp. 260–262). https://journal.berpusi.co.id/index.php/POE/article/view/877

Pramono, H. (2021). Migrasi ilegal: Tantangan dan solusi di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(2), 150–162.

Rahmawati, R. (2022). Penegakan hukum terhadap migran ilegal di Indonesia: Tinjauan hukum dan kebijakan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(1), 45–60.

UNODC. (2024). Trafficking and organized crime – UNODC Indonesia Office. United Nations Office on Drugs and Crime. https://www.unodc.org/roseap/en/indonesia/trafficking-organized-crime.html

Unmehopa, C. K., Rehatta, V. J., & Leatemia, W. (2023). Tanggung jawab negara Indonesia terhadap imigran ilegal: Kajian hukum keimigrasian. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(10), 936–945. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i10.1956

Weisburd, D., & Eck, J. E. (2004). What can police do to reduce crime, disorder, and fear? The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 593(1), 42–65. https://doi.org/10.1177/0002716203262548

Wibowo, M., & Yazid, M. (2024). Indonesia’s efforts as a transit country in handling irregular migration through the Bali Process. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/382928780

Yusriza, R. (2020). The role of the International Organization for Migration (IOM) in combating human trafficking in Indonesia: Insights from social media and broader theoretical perspectives. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/388839301

Downloads

Published

2025-09-08

How to Cite

Agung, M. A. R., Mirwanto, T. ., & Syahrin, M. A. (2025). Analisis Pendekatan Community Based Crime Prevention Dalam Penanggulangan Migran Ilegal Ke Indonesia. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(4), 1212–1221. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i4.984