Analisis Pendekatan Community Based Crime Prevention Dalam Penanggulangan Migran Ilegal Ke Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53866/jimi.v5i4.984Keywords:
migrasi ilegal, pencegahan berbasis komunitas, kebijakan keimigrasianAbstract
Fenomena migrasi ilegal di Indonesia terus menjadi persoalan strategis dalam konteks keamanan nasional, tata kelola keimigrasian, dan stabilitas sosial. Faktor geografis sebagai negara kepulauan, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam sistem pengawasan menjadi tantangan utama dalam upaya pencegahan migrasi ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan tersebut serta mengkaji relevansi dan strategi implementasi pendekatan Community Based Crime Prevention (CBCP) sebagai model alternatif dalam penanggulangan migrasi ilegal. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (literature review) dengan mengkaji berbagai sumber akademik, regulasi nasional, laporan lembaga internasional, dan studi kasus di berbagai negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa CBCP memberikan pendekatan preventif yang bersifat partisipatif, dengan melibatkan komunitas lokal dalam deteksi dini, pelaporan, dan edukasi hukum. Pengalaman internasional seperti di Filipina dan Afrika Selatan memperlihatkan efektivitas CBCP dalam membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap kondisi lokal. Di Indonesia, keberhasilan implementasi CBCP sangat dipengaruhi oleh kejelasan regulasi, kesiapan kelembagaan, dukungan teknologi, dan pelatihan yang konsisten kepada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa CBCP memiliki potensi besar sebagai solusi strategis yang dapat mengatasi kelemahan pendekatan represif serta memperkuat ketahanan sosial di tingkat akar rumput.
References
Ashari, S. N. P., & Widayat, W. (2020). Urgensi memperkuat integrasi lembaga pengawas perbatasan Indonesia untuk mengurangi kasus imigran ilegal. Journal of Law and Border Protection, 2(2), 119–133. https://journal.poltekim.ac.id/jlbp/article/download/631/568
Basir, A. (2014). Penanganan illegal migrant dalam rangka menjaga ketahanan nasional. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 17, 53–66. https://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/154
Firdausiah, N., & Listiyapuji, F. K. (2023). Perbandingan perlindungan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dan negara lain berdasarkan hak asasi manusia. Constitution Journal, 2(2), 57–74. https://journal.poltekim.ac.id/jikk/article/view/610
Friderick, I. (2023). Penegakan hukum terhadap imigran ilegal yang keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Diktum, 2(3), 92–100. https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3766
International Organization for Migration (IOM). (2024). World migration report 2024. https://www.iom.int/wmr-2024
Johan, R. (2017). Kebijakan Indonesia terhadap imigran ilegal dan hubungannya dengan kedaulatan negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 321–334. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/380
Juanda, M. F., Amiludin, A., & Ahmad, D. N. F. (2023). International law enforcement against immigrant smuggling in Indonesian waters. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 148–163. https://doi.org/10.30596/dll.v8i2.14702
Lab, S. P. (2014). Crime prevention: Approaches, practices, and evaluations (9th ed.). Routledge.
Nuryanti, D. (2020). Keterlibatan masyarakat dalam integrasi pengungsi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Sosial, 6(1), 30–42.
Panenggaran, N., & Manik, M. A. I. (2024). Efforts to handle illegal immigrants in Indonesia. In Proceedings of the 1st Annual International Forum Research on Education, Social Sciences, Technology and Humanities (IFRESTH-2024) (pp. 260–262). https://journal.berpusi.co.id/index.php/POE/article/view/877
Pramono, H. (2021). Migrasi ilegal: Tantangan dan solusi di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(2), 150–162.
Rahmawati, R. (2022). Penegakan hukum terhadap migran ilegal di Indonesia: Tinjauan hukum dan kebijakan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(1), 45–60.
UNODC. (2024). Trafficking and organized crime – UNODC Indonesia Office. United Nations Office on Drugs and Crime. https://www.unodc.org/roseap/en/indonesia/trafficking-organized-crime.html
Unmehopa, C. K., Rehatta, V. J., & Leatemia, W. (2023). Tanggung jawab negara Indonesia terhadap imigran ilegal: Kajian hukum keimigrasian. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(10), 936–945. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i10.1956
Weisburd, D., & Eck, J. E. (2004). What can police do to reduce crime, disorder, and fear? The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 593(1), 42–65. https://doi.org/10.1177/0002716203262548
Wibowo, M., & Yazid, M. (2024). Indonesia’s efforts as a transit country in handling irregular migration through the Bali Process. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/382928780
Yusriza, R. (2020). The role of the International Organization for Migration (IOM) in combating human trafficking in Indonesia: Insights from social media and broader theoretical perspectives. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/388839301
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moch Aldo Ratu Agung, Tony Mirwanto, M. Alvi Syahrin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















