Problematika Penegakan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konflik Israel dan Palestina
DOI:
https://doi.org/10.53866/jimi.v5i3.843Keywords:
Penegakan, Hukum Humaniter Internasional, KonflikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penegakan hukum humaniter internasional dalam konflik Israel dengan Palestina. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, yang pengumpulan datanya melalui studi kepustkaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, diketahui bahwa, pertama, berbagai macam upaya perdamaian telah dilakukan untuk menyelasaikan konflik ini, diantaranya melalui perjanjian Oslo dan beberapa Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT), namun hasilnya masih belum berjalan dengan baik. Ketiadaan otoritas tertinggi yang kekuasaannya diatas negara dan masyarakat internasional yang dapat memaksa semua pihak yang terlibat dalam konflik ini untuk menaati hukum humaniter internasional menjadi salah satu penyebabnya. Kedua, adanya hak veto selalu menjadi penghalang utama dari resolusi-resolusi perdamaian yang dibuat. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki kewenangan mengadili kejahatan perang, namun ICC mengalami kesulitan karena tidak semua negara menjadi anggotanya, karena kekuasaan ICC masih terbatas kepada negara anggotanya saja. Saran yang diberikan dalam penelitian ini diantaranya, pertama, menggunakan upaya penegakan melalui mekanisme yurisdiksi universal, mengingat penegakan melalui ICC masih memiliki keterbatasan, serta negara lain yang tidak terlibat dalam konflik ini bisa mengadili para pelaku. Kedua, mengoptimalkan diplomasi oleh organisasi internasional, khususnya organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).
References
Agung Tri Wicaksono, Achmad Arbi’ Nur Badrotin Jabbar, & AH. Fajruddin Fatwa. (2023). Problematika ICC Dalam Menjatuhkan Sanksi Kepada Israel Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(1), 207–224. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3210
Anshori, I., Devin Muzacky, A., Hamdan Malik, F., Bintang Putra Pratama, A., Yani Tromol Pos, J. A., Kartasura Surakarta, P., & Correspondence, I. (2024). Mekanisme Penegakan Hukum Humaniter Internasional Terhadap Konflik Bersenjata antara Hamas dengan Israel. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 16–24. http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura
Armando Christofel Wirajaya. (2020). Penyelesaian Sengketa Palestina Dan Israel Menurut Hukum Internasional (Study Kasus Perampasan Wilayah Palestina Di Israel). Lex Et Societatis, Vol. VIII/.
Arthur M. Eckstein. (n.d.). anarchy. Britannica. Retrieved March 8, 2025, from https://www.britannica.com/topic/anarchy
Aswir F Badjodah, Mahmud Husen, & Saiful Ahmad. (2021). DINAMIKA KONFLIK DAN UPAYA KONSENSUS PALESTINA-ISRAEL (Studi Kasus Perjanjian Perdamaian Oslo (Oslo Agreement ) Tahun 1993). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(3), 409–420. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalaindonesia.v1i3.619
Aurelia et.al. (2024). Hak Veto Pada Perserikatan Bangsa-Bangsa Dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), Vol.3(2).
Azzahra, N., Hibar, U., Hifni, M., & Amelia, Y. L. (2024). Tindakan kejahatan internasional (genosida) yang dilakukan israel terhadap palestina. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 622.
CNN. (2024). AS Sudah 49 Kali Veto Resolusi DK PBB soal Israel-Palestina. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241121120852-134-1169059/as-sudah-49-kali-veto-resolusi-dk-pbb-soal-israel-palestina/2
Darme, M., Kurniawati, & Wargadalam, F. R. (2024). Konflik Palestina-Israel: Upaya Penghancuran dan Pertahanan yang belum berakhir, 1917-2017. Jurnal Sejarah, Vol 7. No, 44–56. https://msi.or.id/journal/index.php/js/article/view/71/65
Firdaus, A. Y., & Yani, Y. M. (2021). Faktor Penghambat Perdamaian Konflik Palestina-Israel. Populis : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 104–110. https://doi.org/10.47313/pjsh.v5i1.824
Hawa dan Marlise. (2024). Israel Is Not an I.C.C. Member. How Can the Court Prosecute Israeli Leaders? New York Times. https://www.nytimes.com/2024/11/22/world/middleeast/israel-icc-jurisdiction-explained.html#
Hendry dan Mirsa. (2024). Hak Veto Sebagai Penghambat Penegakan Hukum Internasional Pada Penyerangan Rumah Sakit Palestina. Yustitiabelen, 10 No.1.
Hengky Ho. (2019). Penerapan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konflik Bersenjata Antara Palestina Dan Israel. Lex Et Societatis, 7(2), 394.
ICRC. (n.d.). Fundamental principles of IHL. ICRC. Retrieved March 8, 2025, from https://casebook.icrc.org/a_to_z/glossary/fundamental-principles-ihl
Kenneth N. Waltz. (1979). Theory of International Politics. Addison-Wesley Publishing.
Lewiandy, L., & Max, A. C. (2024). Pelanggaran Ham Dalam Konflik Israel dan Palestina. UNES Law Review, 6(4), 10299–10303. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2003%0Ahttps://review-unes.com/index.php/law/article/download/2003/1596
Malcolm Shaw. (n.d.). Geneva Conventions. Britannica. Retrieved March 8, 2025, from https://www.britannica.com/event/Geneva-Conventions
Morgenthau, H. J. (1948). Morgenthau - Politics among nations (selected chapters). 30.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Paramitha, D. I., Dduha, S., Dziqie, M., & Al, A. (2023). Urgensi Perlindungan Jurnalis dalam Konteks Konflik Bersenjata Israel-Palestina Pasca 7 Oktober 2023.
Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Pratiwi, F. I., Syarafi, M. A. R., & Nauvarian, D. (2022). Israeli-Palestinian Conflict beyond Resolution: A Critical Assessment. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 26(2), 168–182. https://doi.org/10.22146/jsp.66935
Pratiwi, N. (2024). Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional dalam Agresi Militer Israel ke Palestina. Jurnal Hukum Indonesia, 3(2), 58–66. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i2.721
Rahmawati, T., Shiva, K. A., Salsabilla, N., Afifany, S., & Putry, S. (2025). Peran Mahkamah Pidana Internasional ( ICC ) dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Genosida. 5(Icc), 252–265.
Reuters. (2025). Studi: Korban Tewas Perang Gaza Bisa Tembus 40% Lebih Banyak. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/studi-korban-tewas-perang-gaza-bisa-tembus-40-lebih-banyak/7933189.html
Sifana, F., Alamsyah, F. D., Simanjuntak, M. D., & Wahyuni, R. (2024). Analisis Konflik Israel-Palestina Ditinjau dari Perspektif Instrumen HAM Internasional. Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 20–27. https://doi.org/10.5281/zenodo.11464763
Silpiah, Siti Karomah, Siti Rosanti, Siti Mundiroh, & Sri Ayuni. (2022). The Oslo Agreement in the Peace Process and the Role of the United States in Resolving the Palestinian-Israeli Conflict. HISTORICAL: Journal of History and Social Sciences, 1(1), 27–33. https://doi.org/10.58355/historical.v1i1.18
Suci Sekarwati. (2025). Amerika Serikat Habiskan Rp356,7 Triliun Dukung Militer Israel Sejak Oktober 2023. Tempo. https://www.tempo.co/internasional/amerika-serikat-habiskan-rp356-7-triliun-dukung-militer-israel-sejak-oktober-2023-1188645
Suryokumoro, H. (2020). Hukum Humaniter Internasional (Kajian Norma dan Kasus) (U. Press (ed.)).
Wendra, M., & Sutrisno, A. (2024). Tantangan Penyelesaian Konflik Internasional yang Dilematik mengenai Hak Veto dalam Dewan Keamanan PBB (Studi kasus Palestina dengan Israel). Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 171–180. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2373
Yosaliza, M., & Hazmi, R. M. (2024). Peranan Icc Dalam Penegakan Hukum Kejahatan Genosida Dilihat Dari Perspektif Keadilan. Science Humanity Journal, 4(2), 128–137.
Yuni Putri et.al. (2025). Pengakuan Dan Legitimitas Di Hukum Internasional: Studi Kasus Konflik Israel-Palestina. Lex Generalis, 6 No.1.
Zagoto, N. A., Wahyudi, D., Amelia, M. G., Manurung, E., & Indonesia, U. K. (2023). Hukum humaniter perang terkait agresi israel ke palestina. ADVANCES in Social Humanities Research, 1(7), 922–933.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Fadli, Ilham Aji Pangestu, Fitri Fitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.