Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ke-Tiga Terkait Tindakan Pengurusan dan Pengawasan Yang Dilakukan Direksi Dan/Atau Komisaris Yang Masa Jabatannya Telah Habis
DOI:
https://doi.org/10.53866/jimi.v5i2.759Keywords:
Legal Responsibility, Demissionary Directors, Legal ProtectionAbstract
This study aims to analyze the legal responsibilities of directors and/or commissioners whose terms of office have expired in managing and supervising companies and examine the legal protection for third parties involved in civil agreements with such directors or commissioners. This study uses a normative juridical research method to review primary, secondary, and tertiary legal materials through statutory, conceptual, analytical, and case approaches. The results indicate that legal actions taken by directors or commissioners whose expired terms are considered legally invalid unless ratified through a General Meeting of Shareholders (GMS). In cases where third parties suffer losses due to such actions, the directors and commissioners are personally liable. Preventive legal protection can be achieved by ensuring the legality of corporate documents before entering into agreements, while repressive protection includes filing lawsuits in court. This study recommends the importance of ratifying legal actions taken by demissionary directors or commissioners to maintain legal certainty and protect the interests of third parties.
References
Adjie, H., & Hafid, M. (2016). Yayasan: Memahami Pendirian-Perubahan-Pembubaran Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Azheri. (2011). Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Bonifasius, K. A. (2016). Keuntungan dan Resiko menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham. PT. Visimedia Pustaka.
Fuady, M. (2002). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Fuady, M. (2017). Perseroan terbatas: Paradigma baru. Citra Aditya Bakti.
Harris, F., & Anggoro, T. (2010). Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Harahap, Y. (2015). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Kelsen, H. (2007). General theory of law and state: Teori umum hukum dan negara, dasar-dasar ilmu hukum normatif sebagai ilmu hukum deskriptif-empirik (H. Somardi, Trans.). Jakarta: BEE Media Indonesia.
Kelsen, H. (2006). Teori Hukum Murni (R. Mutaqien, Trans.). Nuansa & Nusa Media.
Latumenten, P. (2018). Penemuan Hukum Oleh Notaris Melalui Rekonstruksi Akta-Akta Notaris Berdasarkan Peristiwa Hukum Konkrit. Makalah disampaikan pada Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas Serta Pembekalan Dan Penyegaran Pengetahuan, Solo, Indonesia.
Nadapdap, B. (2018). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Permata Aksara.
Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
Ridwan, H. R. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers
Salsabila, A. (2023). Keabsahan keputusan perusahaan dalam hal direksi yang mengambil keputusan masa jabatannya sudah selesai berdasarkan akta perubahan anggaran dasar terakhir. Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia.
Saputra, M. R., & Setiadi, W. (2024). Implementation of general principles of good government in the organization of the 2024 elections. International Journal of Law and Society, 1(3), 94-112.
Soeharto, E. R. (2020). Keabsahan permohonan penetapan pengadilan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas oleh pemegang saham. Tesis, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya. Universitas Narotama Surabaya
Suherman, A. M. (2002). Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia
Surinda, Y. (2024). Konsep Tanggung Jawab Menurut Teori Tanggung Jawab Dalam Hukum. (Online). Diakses dari http://id.linkedin.com
Syafini, O. (2011). Keabsahan tindakan hukum direksi dan komisaris perseroan yang telah berakhir masa jabatannya. Universitas Indonesia
Sjawie, H. F. (2017). Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana
Triantini, N. N. D., & Laksana, N. N. D. (2020). Tanggung Jawab Dewan Komisaris Terkait Kepailitan Perseroan Terbatas. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(6), 954-966.
Trihardjanto, A. (2014). Ratifikasi atas tindakan hukum direksi yang telah berakhir masa jabatannya (Studi kasus pada PT IN). Thesis, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Universitas Indonesia.
Triaswati, H. (2012). Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada pemberhentian seorang direksi ditinjau dari Undang – undang No.40 Tahun 2007 [Tesis magister, Universitas Diponegoro]. Repositori Universitas Diponegoro.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Yani, A., & Widjaja, G. (1999). Perseroan Terbatas. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sharon Sharon, Dhody AR Widjajaatmadja, Cicilia Julyani Tondy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















