Aspek Hukum Legalitas Perkawinan Campuran Yang Belum Didaftarkan Dalam Administrasi Kependudukan Indonesia Terhadap Penjualan Harta Yang Diperoleh Secara Bersama

Authors

  • Asri Aulia Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53866/jimi.v5i1.681

Keywords:

Legalitas Perkawinan, Penjualan Harta Bersama, Perkawinan Campuran

Abstract

Dalam praktiknya, perkawinan tidak hanya melibatkan orang yang seagama dan memiliki satu kewarganegaraan bersama. Dalam beberapa kasus, pasangan yang menikah memiliki latar belakang agama atau kewarganegaraan yang berbeda. Karena perkawinan campuran merupakan salah satu peristiwa sekaligus perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dengan melakukan perikatan, terutama jika perkawinan tersebut memiliki unsur perbedaan kewarganegaraan, maka perikatan tersebut harus mempertimbangkan beberapa persyaratan dan tidak menghilangkan kebebasan berkontrak. Penelitian hukum normatif melihat bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan ini kemudian dipelajari, disusun secara sistematis, dan diambil kesimpulan tentang hubungannya dengan masalah yang diteliti. Pertama, menurut hasil diskusi, perkawinan harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia. Mereka juga harus didaftarkan dan dicatatkan saat mereka tiba di Indonesia. Pencatatan perkawinan melindungi anak yang dilahirkan dalam perkawinan dan memastikan status mereka sebagai suami dan istri, serta hak atas harta benda mereka. Jika suami melakukan perbuatan melawan hukum terkait penjualan harta bersama, seperti yang terjadi dalam kasus ini, mereka dapat melakukan upaya non-litigasi (mediasi) atau upaya litigasi (Pengadilan Negeri).

 

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Faizal, L. (2015). Harta bersama dalam perkawinan. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 8(2).

Hadikusuma, H. (2007). Hukum perkawinan Indonesia (Menurut: Perundangan, hukum adat, hukum agama). Bandung: Mandar Maju.

Hardjowahono, B. S. (2006). Dasar-dasar hukum perdata internasional. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Karsayuda, M. (2006). Perkawinan beda agama: Menakar nilai-nilai keadilan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Total Media.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mathlub, A. M. M. (2005). Panduan hukum keluarga sakinah. Solo: Intermedia.

Muskibah. (2018). Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2).

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

———. (2014). Hukum perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Prawirohamidjojo, R. S., & Tjitrowinoto, R. S. (1989). Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Prasetyo, A. B. (2020). Akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan secara administratif pada masyarakat adat. Administrative Law & Governance Journal, 2(1).

Prodjodikoro, W. (1981). Hukum perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur.

Prodjohamidjojo, M. (2007). Hukum perkawinan Indonesia. Jakarta: Legal Center Publishing.

Ramulyo, M. I. (1995). Hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum acara peradilan agama dan zakat menurut hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Sekarbuana, M. W., Widiawati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2021). Perkawinan beda agama dalam perspektif hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1).

Sasmia. (n.d.). Perkawinan campuran dan akibat hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum.

Sihombing, R. A. (2020). Metode penelitian. Metode Penelitian Kualitatif, 17, 43.

Slamet, S. R. (2013). Tuntutan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum: Suatu perbandingan dengan wanprestasi. Lex Jurnalica, 10(2).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Depok: Rajawali Press.

Soekanto, S., & Purbacaraka, P. (1989). Aneka cara pembedaan hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soeroso, R. (2006). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soimin, S. (2004). Hukum orang dan keluarga: Perspektif hukum perdata Barat/BW, hukum Islam, dan hukum adat. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarifuddin, A. (2011). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Syafa’at, R. (2006). Advokasi dan pilihan penyelesaian sengketa. Malang: Yayasan Pembangunan Nasional.

Syahar, S. (1996). Asas-asas hukum Islam. Bandung: Alumni.

Tagel, D. P. (2019). Pelaksanaan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Vyavahara Duta, 14(2).

Tihami, & Sahrani, S. (2014). Fikih munakahat (Kajian fiqih nikah lengkap). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Widanarti, H. (2018). Akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.DPS.). Diponegoro Private Law Journal, 2(1).

Wijaya, G. (2005). Alternatif penyelesaian sengketa. Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2025-03-18

How to Cite

Aulia, A. ., & Apriani, R. (2025). Aspek Hukum Legalitas Perkawinan Campuran Yang Belum Didaftarkan Dalam Administrasi Kependudukan Indonesia Terhadap Penjualan Harta Yang Diperoleh Secara Bersama. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(1), 398–406. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i1.681