ANALISIS TAX AMNESTY: KEADILAN BAGI WAJIB PAJAK PATUH DAN MODUS OPERANDI KEJAHATAN KERAH PUTIH
DOI:
https://doi.org/10.53866/jimi.v4i4.647Keywords:
Amnesti Pajak, Modus Operandi, Kejahatan Kerah PutihAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan tax amnesty terhadap keadilan perpajakan dan modus operandi tindak pidana kerah putih di Indonesia. Tax amnesty, yang diperkenalkan melalui UU No. 11 Tahun 2016, menawarkan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta yang tidak dilaporkan. Namun, kebijakan ini memunculkan kontroversi terkait keadilan bagi wajib pajak yang taat, karena memberikan insentif bagi pengemplang pajak tanpa konsekuensi yang setimpal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis dokumen dan studi kasus untuk mengidentifikasi pola perilaku pelaku kejahatan kerah putih yang memanfaatkan celah dalam kebijakan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, ia juga berpotensi merusak moral pajak dan menciptakan ketidakadilan di kalangan wajib pajak yang patuh.
References
Antikorupsi.org. (2016). Tax amnesty bisa berpengaruh terhadap penegakan hukum. https://antikorupsi.org/id/article/tax-amnesty-bisa-berpengaruh-terhadap-penegakan-hukum
Braithwaite, J. (1985). White collar crime. Annual review of sociology, 11(1), 1-25. https://doi.org/10.1146/annurev.so.11.080185.000245
Croall, H. (2001). Understanding white collar crime. McGraw-Hill Education (UK).
Darmawan, A. (2016). Indonesia’s Tax Amnesty Law Based On The perspective of The Law As An Allocative System. Yustisia, 5(3), 509-527. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i3.8788
Harkrisnowo, H. (2003). Transnational Organized Crime: Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi. Indonesian J. Int'l L., 1, 323.
Kejaksaan Tinggi Jambi. (2024). Kejati Jambi tahan bos minyak yang gelapkan pajak Rp 3,5 miliar. https://kejati-jambi.kejaksaan.go.id/kejati-jambi-tahan-bos-minyak-yang-gelapkan-pajak-rp-35-miliar/
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2016). Amnesti Pajak, Sarana Menuju Kemandirian Bangsa. Ekon.go.id. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2386/amnesti-pajak-sarana-menuju-kemandirian-bangsa
Le Borgne, M. E., & Baer, M. K. (2008). Tax amnesties: Theory, trends, and some alternatives. International Monetary Fund.
Luitel, H. S., & Sobel, R. S. (2007). The revenue impact of repeated tax amnesties. Public budgeting & finance, 27(3), 19-38. https://doi.org/10.1111/j.1540-5850.2007.00881.x
Padel, M., Zamzam, F., & Istianda, M. (2021). Dampak Program Pengampunan Pajak Terhadap Kepatuhan Dan Penerimaan Pajak (Pada Kpp Pratama Palembang Ilir Timur). Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 26(2), 109-121. http://dx.doi.org/10.35760/eb.2021.v26i2.2812
Rahman, A., & Ningsih, I. W. (2023). Sejarah Dan Bentuk White Collar Crime. Komprehensif, 1(2), 365-373. https://ejournal.edutechjaya.com/index.php/komprehensif/article/view/424
Sutherland, E. H. (1983). White collar crime: The uncut version. Yale University Press.
Torgler, B., & Schaltegger, C. A. (2005). Tax amnesties and political participation. Public Finance Review, 33(3), 403-431. https://doi.org/10.1177/1091142105275438
Qalbia, F., & Saputra, M. R. (2024). Kebijakan Moneter Islam: Landasan Teoretis, Implementasi, dan Dampaknya Terhadap Stabilitas Ekonomi. CEMERLANG: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis, 4(2), 338-351. https://doi.org/10.55606/cemerlang.v3i2.3306
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yessica Amalia, Eri Kusnanto, Ruslaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















