ANALISIS TAX AMNESTY: KEADILAN BAGI WAJIB PAJAK PATUH DAN MODUS OPERANDI KEJAHATAN KERAH PUTIH

Authors

  • Yessica Amalia STIE Kasih Bangsa
  • Eri Kusnanto STIE Kasih Bangsa
  • Ruslaini STIE Kasih Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.53866/jimi.v4i4.647

Keywords:

Amnesti Pajak, Modus Operandi, Kejahatan Kerah Putih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan tax amnesty terhadap keadilan perpajakan dan modus operandi tindak pidana kerah putih di Indonesia. Tax amnesty, yang diperkenalkan melalui UU No. 11 Tahun 2016, menawarkan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta yang tidak dilaporkan. Namun, kebijakan ini memunculkan kontroversi terkait keadilan bagi wajib pajak yang taat, karena memberikan insentif bagi pengemplang pajak tanpa konsekuensi yang setimpal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis dokumen dan studi kasus untuk mengidentifikasi pola perilaku pelaku kejahatan kerah putih yang memanfaatkan celah dalam kebijakan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, ia juga berpotensi merusak moral pajak dan menciptakan ketidakadilan di kalangan wajib pajak yang patuh.

References

Antikorupsi.org. (2016). Tax amnesty bisa berpengaruh terhadap penegakan hukum. https://antikorupsi.org/id/article/tax-amnesty-bisa-berpengaruh-terhadap-penegakan-hukum

Braithwaite, J. (1985). White collar crime. Annual review of sociology, 11(1), 1-25. https://doi.org/10.1146/annurev.so.11.080185.000245

Croall, H. (2001). Understanding white collar crime. McGraw-Hill Education (UK).

Darmawan, A. (2016). Indonesia’s Tax Amnesty Law Based On The perspective of The Law As An Allocative System. Yustisia, 5(3), 509-527. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i3.8788

Harkrisnowo, H. (2003). Transnational Organized Crime: Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi. Indonesian J. Int'l L., 1, 323.

Kejaksaan Tinggi Jambi. (2024). Kejati Jambi tahan bos minyak yang gelapkan pajak Rp 3,5 miliar. https://kejati-jambi.kejaksaan.go.id/kejati-jambi-tahan-bos-minyak-yang-gelapkan-pajak-rp-35-miliar/

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2016). Amnesti Pajak, Sarana Menuju Kemandirian Bangsa. Ekon.go.id. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2386/amnesti-pajak-sarana-menuju-kemandirian-bangsa

Le Borgne, M. E., & Baer, M. K. (2008). Tax amnesties: Theory, trends, and some alternatives. International Monetary Fund.

Luitel, H. S., & Sobel, R. S. (2007). The revenue impact of repeated tax amnesties. Public budgeting & finance, 27(3), 19-38. https://doi.org/10.1111/j.1540-5850.2007.00881.x

Padel, M., Zamzam, F., & Istianda, M. (2021). Dampak Program Pengampunan Pajak Terhadap Kepatuhan Dan Penerimaan Pajak (Pada Kpp Pratama Palembang Ilir Timur). Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 26(2), 109-121. http://dx.doi.org/10.35760/eb.2021.v26i2.2812

Rahman, A., & Ningsih, I. W. (2023). Sejarah Dan Bentuk White Collar Crime. Komprehensif, 1(2), 365-373. https://ejournal.edutechjaya.com/index.php/komprehensif/article/view/424

Sutherland, E. H. (1983). White collar crime: The uncut version. Yale University Press.

Torgler, B., & Schaltegger, C. A. (2005). Tax amnesties and political participation. Public Finance Review, 33(3), 403-431. https://doi.org/10.1177/1091142105275438

Qalbia, F., & Saputra, M. R. (2024). Kebijakan Moneter Islam: Landasan Teoretis, Implementasi, dan Dampaknya Terhadap Stabilitas Ekonomi. CEMERLANG: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis, 4(2), 338-351. https://doi.org/10.55606/cemerlang.v3i2.3306

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Amalia, Y., Kusnanto, E. ., & Ruslaini. (2024). ANALISIS TAX AMNESTY: KEADILAN BAGI WAJIB PAJAK PATUH DAN MODUS OPERANDI KEJAHATAN KERAH PUTIH. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 4(4), 332–339. https://doi.org/10.53866/jimi.v4i4.647