A Pertautan Hak Berkeyakinan & Elektoral: Kajian Demokrasi Pancasila Melalui Pengalaman Masyarakat Hukum Adat Penganut Kepercayaan

Authors

  • Tegar Raffi Putra Jumantoro Universitas Jember
  • Aisyah Mutiara Rahma Universitas Jember
  • Sintha Yuraida Universitas Jember
  • Syedna Ahmad Albanna Universitas Jember
  • Alfin Dwi Novemyanto Universitas Gajah Mada

DOI:

https://doi.org/10.53866/jimi.v4i4.617

Keywords:

Hak Berkeyakinan, Hak Pilih, Masyarakat Hukum Adat Penganut Kepercayaan, Kekerasan Struktural, Administrasi Kependudukan

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman budaya dan entitas kemasyarakatan, salah satunya adalah masyarakat hukum adat penganut kepercayaan (selanjutnya disebut MHPAK). Seringkali hak beragama dan hak pilih para penganut MHPAK yang meyakininya tidak terjamin dan terpenuhi secara optimal, khususnya dalam praktik pemilihan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hubungan antara hak berkeyakinan dan hak pilih dalam konteks “Demokrasi Pancasila” di Indonesia. Untuk mengetahui hal tersebut, makalah ini menggunakan kasus pengalaman yang dialami oleh Masyarakat Adat Penganut Kepercayaan yang kemudian disebut MHAPK. Kasus MHAPK dipilih dengan mempertimbangkan situasi khusus berupa “kekerasan struktural” akibat tidak adanya pengakuan hukum terhadap keberadaan mereka yang menganut kepercayaan setempat. Bahwa terdapat perubahan yang signifikan antara sesudah dan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pemenuhan hak berkeyakinan. Dengan demikian, penelitian ini dilakukan dengan mengkaji administrasi kependudukan sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi serta dampaknya terhadap pemenuhan hak pilih. Lebih jauh, pembelajaran dari kasus MHAPK juga turut andil dalam memikirkan kembali makna klaim demokrasi Pancasila. Penelitian ini dilakukan dengan mengolah sumber pustaka. Selain itu, wawancara juga dilakukan terutama kepada penyelenggara pemilu. Hasil kajian yang dilakukan menunjukkan adanya keterkaitan antara hak berkeyakinan dan hak memilih. Temuan lainnya adalah adanya perbedaan makna Demokrasi Pancasila.

References

Agustamsyah. (2011). Konsepsi dan Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Sistem Perpolitikan di Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 7(12), 5.

Anam, S. & Alfian, R. L. (2024). Gagalnya Gerakan 30 September 1965 Dan Dampak Terhadap Keberadaan Partai Komunis Di Indonesia. Jurnal Sejarah Islam, 3(1), 94-95.

Antari, P. E. D. (2018). Interpretasi Demokrasi dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 88.

Asshiddiqqie, J. (2011). Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 198-234.

Bisariyadi. (2020). Peradilan Berpancaran “Sinar Ketuhanan”: Mahkamah Konstitusi Dalam Masa Kepemimpinan Arief Hidayat (2015-2017). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty of Law, 27(1).

Dwi, S. (2012). Hibah Pembelajaran Non Konvensional: Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Ahmad Dahlan, 3.

Elnizar, N. E. (2022). Tips Menulis Skripsi dengan Metode Riset Sosio-Legal. Available online from: https://www.hukumonline.com/berita/a/tips-menulis-skripsi-dengan-metode-riset-sosio-legal-lt62a980388f1c0/. [Accessed September 20, 2024].

Frenki. (2016). Asas-Asas dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia Menurut Fiqh Siyasah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 55.

Gandamana, A. (2017). Memaknai Demokrasi Pancasila. Jurnal Handayani, 7(1), 4.

Hanum, C. (2017). Analisis Yuridis terhadap Asas-Asas Pembentukan dan Asas-Asa Materi Muatan Peraturan Daerah: Kajian Perda Syariah di Indonesia. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 7(1), 45.

Hardianto, W. T., dkk. (2021). Fungsi e-KTP Untuk Mendukung Pemerintah Daerah Dalam Pendataan Dan Pelayanan Publik. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 7(2).

Isharyanto & Abdurrachman, A. (2016). Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi (Studi terhadap Pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2004). Jakarta: Halaman Moeka Publishing, 22.

M., Hajar. (2015). Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. Pekanbaru: UIN Suska Riau, 41.

Maarif, S. (2018). Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur Dalam Politik Agama Di Indonesia. Yogyakarta: CRCS UGM, 15.

Mattuankota, J. K. (2010). Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dalam Mempertahankan Sumber Daya Alam. Jurnal Konstitusi, 2(1), 4.

Nusrat, M. (2018). Kepercayaan Masyarakat Adat Masih Dipermasalahkan. Available online from: https://www.kompas.id/baca/utama/2018/03/17/kepercayaan-masyarakat-adat-masih-dipermasalahkan. [Accessed September 22, 2024].

Prabowo, R. A. (2022). Kebebasan Bekeyakinan Di Indonesia: Sebuah Polemik. Available online from: https://www.academia.edu/90929305/Kebebasan_Bekeyakinan_Di_Indonesia_Sebuah_Polemik. [Accessed September 20, 2024].

Pransefi, M. D. (2021). Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan. Media Iuris, 4(1).

Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban: Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Undip. Jakarta: Uki Press, 55.

Rikardo, O. (2020). Penerapan Kedaulatan Rakyat Di Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Sasana, 6(1), 55-58.

Romanti. (2023). Penghayat Kepercayaan di Indonesia: Pemeliharaan Warisan Budaya. Available online from: https://itjen.kemdikbud.go.id/web/penghayat-kepercayaan-di-indonesia-pemeliharaan-warisan-budaya-dan-harmoni-kehidupan-beragama/. [Accessed September 20, 2024].

Santoso, T. & Budhiati, I. (2019). Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Jakarta: Sinar Grafika, 2.

Suhardiyanto, A. & Puji, L. (2008). Partisipasi Politik Perempuan: Studi Perempuan dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah tahun 2008. Forum Ilmu Sosial, 35(2), 93.

Sukirno. (2019). Politik Hukum Pengakuan Hak Atas Administrasi Kependudukan Bagi Penganut Penghayat Kepercayaan. Administrative Law and Governance Journal, 2(2).

Sukirno. (2020). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 Pada Masyarakat Adat Karuhan Urang di Cigugur. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1).

Sumual, A. K., dkk. (2023). Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Undang Undang Dasar 1945. JOLN: Journal of Law and Nation, 2(2), 103-105.

Yunus, N. R. (2015). Aktualisasi Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Social Science Education Journal, 2(2), 157.

Yunus, N. R. (2015). Aktualisasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. SOSIO DIDAKTIKA: Social Science Education Journal, 2(2), 160-161.

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Jumantoro, T. R. P., Rahma, A. M., Yuraida, S., Albanna, S. A., & Novemyanto, A. D. (2024). A Pertautan Hak Berkeyakinan & Elektoral: Kajian Demokrasi Pancasila Melalui Pengalaman Masyarakat Hukum Adat Penganut Kepercayaan. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 4(4), 242–254. https://doi.org/10.53866/jimi.v4i4.617