Menelaah Aspek Yuridis Pajak E-Commerce Sebagai Langkah Efektif Optimalisasi Penerimaan Negara

Authors

  • Ega Ramadayanti Universitas Padjadjaran
  • Tasya Safiranita Ramli Universitas Padjadjaran
  • Zainal Muttaqin Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.53866/jimi.v2i1.50

Keywords:

Aspek Yuridis, e-Commerce, Optimalisasi, Pajak, Penerimaan Negara.

Abstract

The trend of electronic transactions in Indonesia is getting more attention because it causes significant changes in all areas of life. The emergence of the Covid-19 Pandemic also changed the economic landscape towards a new economy, namely digital-based economic activities. However, the use of borderless internet saves the risks and challenges that are the potential for cybercrime. Not only that, other potential problems come from taxation that has not been able to optimize state revenue in terms of electronic commerce transactions (e-commerce). The dynamic proliferation of technology is not always followed by advancement in law. To respond to the problem's urgency, a literature review is carried out and learns the ideal system in other countries. The use of data is secondary data with three legal materials. Data is collected by literature studies conducted online and proceed by data analysis. The result showed the urgency to optimize state revenues from taxation to e-commerce tax collection for Value Added Tax, Income Tax, and Electronic Transaction using Permenkeu 48/PMK.03/2020 is also supported by optimization of Law No. 2/2020 with preventive, repressive, and adaptive measures to accommodate legal loopholes that are an obstacle to increasing state revenue

References

Bibliografi

Darussalam dan Danny S. (2017). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi. PT Dimensi Internasional Tax. Jakarta.

Garner, Bryan A., & Henry Campbell. (2009). Black’s Law Dictionary (ninth). West. California.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Andi. Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud., (2017). Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.

Mas Cristian Oliver Lucas., et.al. Cristian Oliver Lucas., (2021). Tax Theory Applied to the Digital Economy: A Proposal for Data Tax and a Global Internet Tax Agency. World Bank.

Parker, G. (2016). Platform Revolution: How Networked Markets Are Transforming the Economy and How to Make Them Work for You. W.W.Norton & Company. New York.

Riphat, Singgih., (2021). Pajak E-Commerce. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.

Subekti, Imam. (2019). Kelihaian Google dan Kegelisahan Otoritas Pajak. Kontan Publishing. Jakarta.

Turban, E., et.al. (2001). Information Technology for Management: Transforming Business in Digital Economy. John Wiley & Sons, Amerika Serikat.

Cahyadini, Amelia et. al. (2017). Pembaharuan Sanksi Pajak Sebagai Upaya Mengoptimasi Penerimaan Negara. Vej, 3(2), 497.

------------------------------(2018). Kebijakan Optimalisasi Pajak Penghasilan dalam Kegiatan e-Commerce. Vej, 4(2), 369.

Hoecke, Mark Van. (2015). Methodology of Comparative Legal Research. Law and Method, 12.

Muttaqin, Zainal., Sinta Dewi, Dewi Kania Sugiharti, & Amelia Cahyadini. (2021). Digital Services Tax Under law Number 2 of 2020: A New Tax Type in Indonesia. Journal of Southwest Jiaotong University, 56(5), 468–470.

Pratiwi, Dwi Resti., (et.al). (2021). Optimalisasi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Kegiatan PMSE. Pusat Kajian Anggaran: Badan Keahlian Sejten DPR RI, 23–3.

Rachmasariningrum. (2020). Analisis Yuridis Dampak E-Commerce Terhadap potensi Kehilangan Pajak negara Indonesia. Jurnal Civic Hukum, 5(2), 237.

Ramli, Tasya Safiranita., (et.al). (2021). The Role OF OTT Services on Utilization of Telecommunication Infrastructure Based on Indonesian Tax and Non Tax Policy. Journal of Southwest Jiaotong University, 56(5), 72.

Widianto Yanuar., et.al. (2020). Evaluasi Dampak Pengenaan PPN pada PMSE. Bappenas Working Paper, 2.

Andnyani, Ida Ayu et. al. (2020). PMSE: Beleid Prematur Berkedok Covid-19, URL: https://ortax.org/ortax?mod=issue&id=114&list=1&q&hlm=1

Jogiyanto Hartono. (2016, September 3). Menyambut Ekonomi Digital.

Christians, Allison. (2018, June 7). Introduction to Tax Policy Theory, URL: TaxProf Blog (typepad.com)

Direktorat Jenderal Pajak. (2020, April 20). Daftar FAQ terkait Kebijakan Perpajakan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, URL: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-04/FAQ%20Kebijakan%20Perpajakan%20dalam%20PERPU%20No%201%202020.pdf

APJII. (2021, January 9). Peluang Penetrasi Internet dan Tantangan Regulasi Daerah, URL: https://apjii.or.id/downfile/file/BULETINAPJIIEDISI74November2020.pdf

Direktorat Jenderal Pajak. (2021, November 17). Mantap! Hampir Rp4 Triliun Terkumpul dari PPN PMSE, URL: https://pajak.go.id/id/siaran pers/mantap-hampir-rp4-triliun-terkumpul-dari-ppn-pmse

Natalia, Michelle. (2022, January 7). Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital, URL: https://hi-lite.sindonews.com/read/9555/gaji-dan-tunjangan-dprd-dki-naik-wagub-ariza-bisa-dipangkas#:~:text=Raup%20Pajak%20Rp4%2C63%20Triliun%2C%20DJP%20Terus%20Jaring%20Pelaku,triliun.%20Pendapatan%20pajak%20itu%20berasal%20dari%2074%20PMSE.

Konvensi Internasional, Regulasi/Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan

Konferensi Tingkat Menteri Ottawa Tahun 1998 dengan judul “A Borderless World: Realizing the Potential of Electronic Commerce”. Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) Draft articles on Responsibility of State for Internationally Wrongful Acts.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Nilai Atas Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Downloads

Published

2022-02-05

How to Cite

Ramadayanti, E., Ramli, T. S., & Muttaqin, Z. (2022). Menelaah Aspek Yuridis Pajak E-Commerce Sebagai Langkah Efektif Optimalisasi Penerimaan Negara. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(1), 105–117. https://doi.org/10.53866/jimi.v2i1.50