Pendampingan Masyarakat dalam Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung

Community Assistance In The Establishment Of A Law-Conscious Village In Tunggulsari Village, Kedungwaru District, Tulungagung Regency

Authors

  • Muksin Muksin Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Muhammad Arifin Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.53866/jimi.v6i1.1131

Keywords:

Pendampingan, Desa Sadar Hukum, Masyarakat, Desa Tunggulsari

Abstract

Pengabdian masyarakat ini penting dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum dalam konteks negara hukum Indonesia. Rumusan masalah dalam pengabdian masyarakat ini meliputi (1) Bagaimanakah pembentukan keluarga sadar hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimanakah peran keluarga sadar hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? (3) Bagaimana strategi keluarga sadar hukum dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung?. Sedangkan Tujuan pengabdian masyarakat ini Adalah (1) Untuk mengetahui pembentukan Desa sadar hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. (2) Untuk mengetahui Peran Keluarga Sadar Hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. (3) Untuk mengetahui strategi dalam memberikan pemahaman Hukum kepada masyarakat Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Metode pengabdian masyarakat yang digunankan adalah metode PAR. Hasil pengabdain masyarakat ini adalah (1) Pembentukan Keluarga sadar hukum merupakan salah satu dari bagian dalam mengupayakan terbentuknya masyarakat yang sadar hukum, adanya keluarga sadar hukum sebagai agen dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hukum. Keluarga sadar hukum dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat yang dengan sukarela sebagai fasilitator hukum dalam masyarakat. (2) Dengan terbentuknya keluarga sadar hukum peran mereka tentunya akan lebih efektif dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum. Keluaarga sadar hukum mempunyai peran memberikan penyadaran hukum terhadap masyarakat. Dengan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat akan berimplikasi terhadap ketaatan hukum masyarakat. (3) Strategi yang dilakukan oleh keluarga sadar hukum salah satunya melalui penyuluhan hukum, strategi dengan cara penyuluhan hukum dinilai cukup efektif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum. Selain itu dengan cara diskusi dua arah terkait dengan isu-isu hukum kekinian baik dalam skala desa maupun skala nasional.

References

Anoraga, Pandji. (2009). Manajemen Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.

Amirullah dan Haris Budiyono. (2004). Pengantar Manajemen, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Agus Afandi dkk. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat. Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Lawrence M. Freidman. (2011). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Muhtarom, Ali. (2018). Participation action research dalam membangun kesadaran Pendidikan anak di lingkungan perkampungan transisi kota. volume 18, nomor 2, DiMAS, November, 264.

Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No. PHN.HN. 03.05-73 tahun 2008 tentang tentang keluarga sadar hukum dan Desa/Kelurahan sadar hukum.

Tjiptono, Fandi. (2000). Strategi Pemasaran. Cet. Ke II, Yogyakarta: Andi.

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Muksin, M., & Arifin, M. . (2026). Pendampingan Masyarakat dalam Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung: Community Assistance In The Establishment Of A Law-Conscious Village In Tunggulsari Village, Kedungwaru District, Tulungagung Regency. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 6(1), 25–31. https://doi.org/10.53866/jimi.v6i1.1131