Analisis Efektivitas Gugatan Konsumen terhadap Pelaku Usaha dalam Penyelesaian Sengketa Layanan Daring di Indonesia
Analysis of the Effectiveness of Consumer Lawsuits against Business Actors in Resolving Online Service Disputes in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53866/jimi.v5i6.1078Keywords:
perlindungan konsumen, sengketa layanan daring, gugatan konsumen, efektivitas litigasiAbstract
Teknologi digital di Indonesia telah mempermudah aktivitas konsumen, namun bersamaan dengan itu muncul pula peningkatan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana gugatan konsumen melalui jalur pengadilan efektif dalam menyelesaikan masalah layanan daring. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini menelaah aturan perlindungan konsumen, mekanisme pembuktian elektronik, serta praktik peradilan yang berlaku. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah tersedia, efektivitas penyelesaian sengketa melalui litigasi masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam membuktikan kerugian digital, ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha, rendahnya literasi digital konsumen, serta proses peradilan yang lambat dan berbiaya. Selain itu, hakim kerap menuntut standar pembuktian elektronik yang tinggi sehingga bukti konsumen sering kali dianggap kurang memadai. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kompetensi penegak hukum, penyempurnaan aturan pembuktian elektronik, serta penguatan pengetahuan digital bagi konsumen agar penyelesaian sengketa digital dapat menjadi lebih efektif dan adil.
References
Bintarawati, F., & Rismana, D. (2024). Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Commerce Di Era Ekonomi Digital. Risalah Hukum, 20(2), 102–112. https://doi.org/10.30872/risalah.v20i2.1570
Candrasari, M., & Adhari, A. (2025). Urgensi Membangun Model Ideal Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Era Digital. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(9). https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i09.p13
Cinta, A., & Maysarah, A. (2025). Perlindugan Konsumen Dalam Transaksi Online Yang Menjadi Tantangan Bagi Generasi Digital. Universitas Dharawangsa, Vol 4, 1800–1808. Retrieved from https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/7267/pdf
Indonesia. (2022). Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta.
Masferisa, A. F., Sadino, S., & Hidayat, Y. (2025). Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Binamulia Hukum, 14(2), 329–341. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1229
Nur, R. M., Hidjaz, M. K., & Salle, S. (2025). Analisis Yuridis Kesiapan Hukum Perlindungan Konsumen Di Era Digital: Urgensi Pembaharuan Regulasi. Legal Dialogica, 1(1). Retrieved from https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1682
Rosyadi, S. Y., & Hoesein, Z. A. (2025). Pembaruan Hukum di Era Digital: Aspek Hukum terhadap Validitas Hasil Analisis Artificial Intelligence Sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Pidana Pertambangan. Judge : Jurnal Hukum, 6(03), 563–577. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1569
Soekanto, S. (1976). Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
Wuni. (2025). Implikasi Yuridis dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi Mikro pada Platform Digital di Indonesia. Journal of Economic and Management (JEM) Terekam Jejak, 2(1), 1–20. Retrieved from https://journal.terekamjejak.com/index.php/jem/article/download/264/131/734#:~:text=Kekosongan Regulasi Terkait Transaksi Mikro Digital&text=Demikian pula%2C Undang-Undang Nomor,namun berdampak luas secara kolektif.
Zainudin. (2025). The Urgency of Reforming Indonesian Civil Law in the Digital Era Zainudin. Jurnal Tana Mana, 6(2), 187–198. Retrieved from https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/736/452/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Urbanisasi Urbanisasi, Regista Cahya Siti Adiningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















