Analisis Kesesuaian Pembiayaan Model Grameen Bank Terhadap Fatwa DSN MUI NO. 119 Tahun 2018

Authors

  • Difa'ul Haq Azuha University of Darussalam Gontor
  • Setiawan Bin Lahuri Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.53866/jimi.v5i5.1014

Keywords:

Grameen Bank, Pembiayaan, DSN MUI No. 119, Keuangan Syariah, Pemberdayaan Ekonomi

Abstract

Kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal masih menjadi permasalahan mendasar dalam pembangunan inklusif di Indonesia. Salah satu pendekatan yang banyak diadaptasi adalah model pembiayaan Grameen Bank, yang dikenal mampu memberdayakan masyarakat miskin melalui akses permodalan tanpa jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian model pembiayaan Grameen Bank dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 119 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari dokumen resmi, seperti Fatwa DSN-MUI No. 119 Tahun 2018, publikasi resmi Kementerian Keuangan terkait UMi, serta literatur akademik lainnya. Analisa data menggunakan analisis isi (content analysis), dengan menelaah kesesuaian model Grameen Bank terhadap ketentuan syariah yang diatur dalam fatwa tersebut Hasil penelitian menunjukkan bahwa model Grameen Bank memiliki sejumlah keselarasan dengan prinsip keuangan syariah, terutama dalam aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, penerapan sistem tanggung renteng yang sejalan dengan akad kafalah, serta pendekatan tanpa jaminan yang memudahkan akses keuangan. Selain itu, fokus pembiayaan untuk kegiatan produktif sejalan dengan akad-akad syariah seperti murabahah, salam, istishna; dan ijarah. Namun, terdapat aspek yang bertentangan dengan prinsip syariah, khususnya penggunaan bunga (riba), ketiadaan akad yang jelas, serta penarikan biaya administrasi yang berpotensi mengandung unsur keuntungan. Oleh karena itu, modifikasi dengan penggantian bunga dan penyesuaian akad sesuai syariah menjadi langkah penting agar model ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam sistem keuangan syariah di Indonesia.

References

Ade Ananto Terminanto. (2024). Penguatan Keuangan Mikro Syariah Dengan Model Modifikasi Grameen Bank Syariah Untuk Peningkatan Kesejahteraan Perempuan [Disertasi]. UIN Syarif Hidayatullah.

Ahmad, A. A., Zain, M. N. M., & Haryanto, R. (2023). Micro Financing Revolution By Dr. Muhammad Yunus Through Grameen Bank: A Movement Towards Eradication Of Poverty According To Islam. Al-Qanatir: International Journal of Islamic Studies, 31(2).

Amarta Risna Diah Faza. (2021). Kontribusi Bisnis Sosial Grameen Bank Muhammad Yunus dalam Pengembangan Wacana Pengentasan Kemiskinan di Indonesia (Pendekatan Systematic Literature Review) [Tesis]. UIN Walisongo.

Basuki, M. Y., & Rezki, J. F. (2023). Pengaruh Pembiayaan Ultra Mikro Terhadap Kinerja Usaha Dan Kesejahteraan Debitur. Indonesian Treasury Review, 8(4).

BPS. (2024, Juli 1). Persentase Penduduk Miskin Maret 2024 turun menjadi 9,03 persen. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/persentase-penduduk-miskin-maret-2024-turun-menjadi-9-03-persen-.html

Chika Maharani, Devi Amelia Ningrum, Aulia Eka Fatmawati, & Arif Fadilla. (2024). Dampak Kemiskinan terhadap Kualitas Pendidikan Anak di Indonesia: Rekomendasi Kebijakan yang Efektif. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(3).

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2001). Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. Majelis Ulama Indonesia.

(DKP) Departemen Kelautan dan Perikanan. (2009). Buku Profil Kegiatan Usaha Mikro.

Eko Arief Cahyono. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Fluktuasi Biaya Administrasi Pembiayaan Qard Al-Hasan Di BMT Al Rosyid Berkah Bersama Bojonegoro. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 5(1).

Eko Budiarto, Ahmad Sobari, & Ikhwan Hamdan. (2021). Aplikasi Pola Grameen Bank Dalam Pembiayaan Produktif (Studi Kasus: Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia ). Rayah Al-Islam, 5(2).

Fatwa DSN-MUI Nomor 119/DSN-MUI/II/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro Berdasarkan Prinsip Syariah. (t.t.).

Fauziyah, I. N., Fateh, M., & Mardiyah, D. (2021). Implementasi Fatwa Dsn No. 119 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro: Studi di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan. el hisbah: Journal of Islamic Economic Law, 1(2), 175–186.

Fitriani Saragih, Rahmat Daim Harahap, & Nurlaila. (2023). Perkembangan UMKM Di Indonesia: Peran Pemahaman Akuntansi, Teknologi Informasi dan Sistem Informasi Akuntansi. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 7(3).

Ibnu Farhan. (2019). Respon Agama Terhadap Persoalan Sosial Ekonomi: Studi Terhadap Grameen Bank. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 19(2).

Kemenkeu. (t.t.). Pembiayaan Ultra Mikro. Kementerian Keuangan. Diambil 24 September 2025, dari https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kemenkeu-menjawab/pembiayaan-ultra-mikro

Mubarok, A. F. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan Oleh Grameen Bank. ISTI’DAL; Jurnal Studi Hukum Islam, 4(2).

Muna, L. N. (2019). Pengaruh Pembiayaan Microfinance Syariah terhadap Pemberdayaan Mitra Perempuan BMT Ciputat dan Ciputat Timur (Studi Pada BMT Syahida IKALUIN dan KSU BMT UMJ tahun 2019) [Skripsi]. UIN Syarif Hidayatullah.

Nini Adelina Tanamal. (2022). Analisis Faktor Kemiskinan Warga Kampung Ujung Cipinang Besar Selatan (Manusia Kuburan) Jakarta Timur DKI Jakarta. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran ( JRPP), 5(1).

Pandu Suharto. (1989). Grameen Bank. Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia.

Pebiyanto, F. A. (2022). Pembiayaan Ultra Mikro (Umi) Perspektif Fatwa Dsn-Mui No. 119/Dsn-Mui/Ii/2018 (Studi Pembiayaan Ultra Mikro Pada BMT Al-Mujahidin Pamulang) [Skripsi]. UIN Syarif Hidayatullah.

Sakum & Andhika Alfathanah PPP. (2022). Analisis SWOT Pola Grameen Koperasi Konvensional & Koperasi Syariah (Studi Banding Koperasi Amartha Finance & Koperasi Baytul Ikhtiar). Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 7(1).

Suripto, & Angraini, M. D. (2023). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan di Provinsi Jambi. Jurnal Simki Economic, 6(2), 322–332.

Timeline: 54 years of hunger as a weapon of war. (2021). Concern Worldwide. https://concernusa.org/news/hunger-as-weapon-of-war-timeline/

Tino Feri Efendi & Dewi Muliasari. (2021). Analisa Sistem Pembiayan Umum Koperasi Mitra Dhuafa Syariah Terhadap Perekonomian Anggota. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3).

Yopiza, Isdiana Syafitri, & Putri Ramadhani. (2024). Konstruksi Konsep Pemberdayaan Masyarakat Kurang Mampu Melalui Pemanfaatan Wakaf Pada Baitul Maal. Jurnal Media Informatika (JUMIN), 6(1).

Downloads

Published

2025-10-28

How to Cite

Azuha, D. H. ., & Lahuri, S. B. . (2025). Analisis Kesesuaian Pembiayaan Model Grameen Bank Terhadap Fatwa DSN MUI NO. 119 Tahun 2018. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(5), 1421–1432. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i5.1014