ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN SHOOPE PAYLATER DALAM KONTEKS JUAL BELI ONLINE SHOOPE MENURUT FIQIH MUAMALAH

Authors

  • Esa Mardaningsih Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
  • Sanaya Rahma Fitria Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
  • Ali As'ad Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

DOI:

https://doi.org/10.53866/aljabiri.v5i1.688

Keywords:

Shopee Paylater, Fiqih Muamalah, Jual Beli Online.

Abstract

Kegiatan muamalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Muamalah menjadi sarana untuk menguji nilai keagamaan dan kehati-hatian umat Islam dalam menjalankan ajaran Allah SWT. Salah satu aspek penting dalam muamalah adalah jual beli, yang melibatkan pertukaran barang atau jasa dengan barang atau uang secara sukarela dan sesuai syariat. Jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam fiqih Islam. Namun, apabila salah satu dari rukun atau syarat tersebut tidak terpenuhi, transaksi tersebut dapat dianggap batal atau tidak sah. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan melarang riba, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 275. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep jual beli dalam perspektif fiqih muamalah, meliputi definisi, rukun, dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli menjadi sah. Kajian ini juga membahas relevansi praktik penjualan beli di tengah kehidupan modern dengan tantangan-tantangan baru yang muncul. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan kajian kepustakaan untuk menggali sumber-sumber otoritatif dalam Islam, seperti Al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip-prinsip fiqih muamalah dalam transaksi jual beli tidak hanya memastikan sahnya transaksi secara syariat, tetapi juga menciptakan keadilan dan keberkahan dalam aktivitas bermuamalah.

References

Al-Ghazali, A. (1997). Ihya Ulumuddin. Cairo: Dar Al-Hadith.

Sebagai referensi utama mengenai nilai-nilai Islam yang menjadi dasar pengintegrasian moral dalam pendidikan.

Arifin, Z. (2013). Konsep Pendidikan Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Buku ini membahas pendekatan pendidikan Islam dalam berbagai konteks, termasuk pembelajaran modern.

Becker, H. J. (2000). Pedagogical Motivations for Student Computer Use That Lead to Student Engagement. Educational Technology, 40(5), 5–17.

Menjelaskan peran teknologi dalam meningkatkan keterlibatan siswa.

Creswell, J. W., & Plano Clark, V. L. (2011). Designing and Conducting Mixed Methods Research. Thousand Oaks: Sage Publications.

Referensi metode penelitian campuran yang digunakan dalam penelitian ini.

Hidayatullah, F. (2010). Nilai-nilai Karakter dalam Pendidikan Islam. Malang: UIN-Maliki Press.

Buku ini relevan dalam pembahasan integrasi nilai-nilai Islam ke dalam pembelajaran.

Hussain, I. (2012). A Study on Islamic Education and its Role in Developing a Holistic Human Personality. International Journal of Humanities and Social Science, 2(12), 224–234.

Artikel ini menyoroti pengaruh pendidikan Islam dalam pembentukan karakter individu.

Muhadjir, N. (2000). Metode Penelitian Pendidikan. Yogyakarta: Rake Sarasin.

Referensi metodologi penelitian untuk survei, wawancara, dan analisis dokumen.

Prensky, M. (2001). Digital Natives, Digital Immigrants. On the Horizon, 9(5), 1–6.

Artikel ini membahas adaptasi generasi terhadap teknologi dalam pendidikan.

Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2013). Organizational Behavior. Boston: Pearson.

Menjelaskan perilaku individu dalam organisasi yang relevan dengan interaksi mahasiswa dan dosen.

Rozak, A. (2018). Integrasi Nilai-nilai Keislaman dalam Kurikulum Pendidikan. Jurnal Pendidikan Islam, 4(1), 45–60.

Fokus pada strategi praktis integrasi nilai Islam dalam pendidikan.

Sahin, I. (2007). Predicting Student Satisfaction in Distance Education and Learning Environments. Educational Technology & Society, 10(2), 34–45.

Penelitian ini memberikan panduan evaluasi efektivitas pembelajaran digital.

Universitas Islam 45 Bekasi. (2023). Panduan Akademik. Bekasi: UIN 45 Press.

Dokumen resmi yang digunakan sebagai referensi kebijakan pendidikan digital berbasis Islam.

Downloads

Published

2026-06-08